Jasa Jaminan Pelaksanaan Surakarta – Proses Cepat Tanpa Agunan
Jaminan Pelaksanaan atau (Performanceo Bond) adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company Jaminan Pelaksanaan-Jakarta untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di
berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 di mana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut di perhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Jasa Jaminan Pelaksanaan Surakarta
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
- Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
- Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
Isi Jaminan Pelaksanaan
- Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah di tanda tangani.
- Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
- Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.jaminan pelaksanaan proyek di indonesia
- Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai kesepakatan Obligee dengan Principal
- Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan.
- Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company di tentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.
- Format Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dapat di lihat