Jasa Jaminan Pemeliharaan -Bogor | proses Cepat Tanpa Agunan & Terpercaya

 

Jasa Jaminan Pemeliharaan -Bogor | proses Cepat Tanpa Agunan

 

Jasa Jaminan Pemeliharaan -Bogor

Jasa Jaminan Pemeliharaan -Bogor

PT. MITRA JASA INSURANCE, Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.

 

Jaminan pemeliharaan umumnya merujuk pada suatu bentuk perlindungan atau garansi yang di berikan

terhadap barang atau jasa untuk memastikan bahwa mereka akan tetap berfungsi atau dalam kondisi baik untuk

jangka waktu tertentu setelah pembelian atau pemakaian.

Contoh jaminan pemeliharaan meliputi:

  1. Garansi Produk: Produsen barang memberikan jaminan untuk memperbaiki atau mengganti barang jika terjadi kerusakan dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian.
  2. Kontrak Pemeliharaan: Biasanya dalam konteks layanan, kontrak pemeliharaan dapat di tawarkan oleh penyedia layanan untuk memastikan bahwa peralatan atau sistem yang digunakan tetap dalam kondisi baik melalui pemeliharaan berkala.
  3. Jaminan Kualitas: Dalam konteks konstruksi atau proyek besar lainnya, jaminan pemeliharaan dapat mencakup periode waktu di mana kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan tetap dalam kondisi baik setelah penyelesaian.

Pola Jaminan Pemeliharaan

Pada prosesnya, penyedia layanan konstruksi akan mendapat seluruh haknya setelah pekerjaan rampung.

Hanya saja, mereka harus membuat dan menyerahkan surat jaminan pemeliharaan yang diterbitkan oleh bank. Isi dari surat tersebut meliputi:

  • Jaminan penyedia akan melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaannya.
  • Kesanggupan bank/asuransi (sebagai penjamin) untuk mengembalikan pembayaran biaya pemeliharaan yang telah dibayarkan kepada penyedia sebesar 5% dari nilai kontrak, jika penyedia sebagai pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan.

 

Secara umum, jaminan pemeliharaan memberikan kepercayaan kepada konsumen atau pemilik bahwa barang

atau layanan yang mereka beli atau gunakan akan terjaga kualitas dan fungsinya untuk jangka waktu yang telah di tentukan.

Maka Dari Itu kami Pihak Penjamin Siap Membantu rekan-rekan dalam penerbitan Jaminan baik iztu BANK GARANSI/SURETY BOND.

Untuk negosiasi pengurusan jaminan di atas bisa langsung menghubungi kami melalui E-  MAIL/CONTAK WHATSAAP yang tertera wa:082280671388

 

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *