Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Bank Garansi Di Bali - Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan
Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan
PT. MITRA JASA INSURANCE , Kami sebagai Agen / jasa pembuatan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan (Non Collateral) Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi. Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas.

kami PT.MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Pengertian Dari Bank Garansi Dan Surety Bond

Bank Garansi Adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi.

Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat

dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.

Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.

SURETY BOND

Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee

maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.

Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 kondisi:

  • Jaminan bersyarat (conditional bond)

    Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.

  • Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)

    Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation).

Jenis Jaminan Bank Garansi / Surety Bond, Serta Manfaatnya Dan Fungsinya.

1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :

Bila pemenang tender mengundurkan diri Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Fungsi Jaminan Penawaran

Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan Kontraktor

sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Fungsi Jaminan Pelaksanaan

Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan.

Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka

Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya

Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya

maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Bank Garansi Di Bali – Jasa Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan

Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5%

dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI

PT. MITRA JASA INSURANCE

Contact Person          : Rangga Avrea 

Telpon/WhatsApp    : 0857-1433-1395 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *