Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
PT. MITRA JASA INSURANCE , Kami sebagai Agen / jasa pembuatan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan (Non Collateral) Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi. Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas. Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
kami PT.MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi. Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
Pengertian Dari Bank Garansi Dan Surety Bond
Bank Garansi Adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi.
Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Su
Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat
dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada O
Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.
Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.
SURETY BOND
Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee
maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 kondisi:
- Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
- Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation).
Jenis Jaminan Bank Garansi / Surety Bond, Serta Manfaatnya Dan Fungsinya.
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Princip
apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.
Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK.
Fungsi Jaminan Penawaran
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan Kontraktor
sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri.
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Princip
Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Princip
Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan.
Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya
maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya.
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Agen Surety Bond DiBanten – Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond
Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5%
dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI:
PT. Mitra Jasa Insurance
Contact Person : Rangga Avrea
Telpon/WhatsApp : 0857-1433-1395