Jasa Bank Garansi DiJakarta Jaminan Pemeliharaan
Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pemeliharaan/Retensi?
Jaminan Pemeliharaan/Retensi adalah untuk menjamin Obligee atas kesanggupan Prinsipal untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah selesai sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.
Jaminan Pemeliharaan juga biasa disebut dengan Jaminan Retensi (Retention Bond) atau Warranty Bond.
Besarnya Nilai Jaminan adalah 5% atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
Jaminan Retensi (Retention Bond) dapat berupa Surety Bond atau Bank Garansi, sesuai yang tercantum di dalam kontrak.
Jasa Bank Garansi DiJakarta Jaminan Pemeliharaan
Dengan kata lain, definisi dari Maintenance Bond adalah Penjamin/Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan/Obligee setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Terjamin/Principal sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.
Penjaminan Kredit Konstruksi / Pengadaan Barang Dan Jasa.
Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan modal kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Pemilik Proyek (Bowheer), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBM/APBD/BUMN atau Swasta Nasional.
Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang dan jasa
dalam rangka pembangunan proyek dan atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan anggaran negara/daerah (APBN/APBD), dana BUMN/BUMD dan atau dana lainnya.
Manfaat Bagi Koperasi , Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (KUMKM)
Membantu nasabah KUMKM mengakses sumber pembiayaan perbankan dengan cepat dan efisien, dengan imbal jasa penjaminan yang harus dibayar nasabah KUMKM relatif murah.
Kontra Bank Garansi
Bank Garansi jaminan pemeliharaan di jakarta merupakan produk yang dikeluarkan oleh bank dalam bentuk surat atau sertifikat yang menyatakan bahwa nasabah bank yang menjadi terjamin memiliki kemampuan finansial yang cukup yang didukung oleh bank untuk menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh penerima jaminan (pemilik proyek).
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% di mana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan di terbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Pada dasarnya jaminan–jaminan tersebut ada saatnya harus dibutuhkan, ada juga beberapa proyek tidak membutuhkan. Biasanya proyek dalam jumlah kecil tidak pakai jaminan. Selama ini para kontraktor selalu membutuhkan jaminan apalagi proyeknya sudah mencapai angka Rp.200.000.000
Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek.
Jasa Bank Garansi DiJakarta Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek.
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Perusahaan Kami, Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.
BANK BRI,BANK BNI,BANK MANDIRI, BANK BCA,BANK BUKOPIN,BANK ICB BUMIPUTRA,BANK MUTIARA,BANK DKI,BANK BJB,BANK SUMSEL,BANK BENGKULU, BANK KALTIM,BANK LAMPUNG,BANK SULUT,BANK IXIM.DLL
ASURANSI ASKRINDO, ASURANSI ASEI, ASURANSI JASINDO, ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA, ASURANSI ACA, ASURANSI BOSOWA, ASURANSI ASKRIDA, ASURANSI RAYA, ASURANSI HIMALAYA DLL.
SYARAT SYARAT PEMBUATAN BANK GARANSI
- Company Profil.
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya.
- SIUP.
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP.
- TDP.
- DOMISILI PERUSAHAAN.
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR8
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI RANGGA AVREA Telp. 0857-1433-1395